Dua Hari Lagi Akan Berlaku, PSBB DKI Jakarta Buat Peraturan untuk Pasangan yang Ingin Gelar Pernikahan, Seperti Apa?

Rabu, 08 April 2020 | 12:04
tribunnews.com

Anies Baswedan.

Dua Hari Lagi Akan Berlaku, PSBB DKI Jakarta Buat Peraturan untuk Pasangan yang Ingin Gelar Pernikahan, Seperti Apa?

GridHITS.id-Penyebaran wabah Covid-19 atau virus corona kini tengah meningkat terutama di DKI Jakarta.

Hal ini pun membuat Gubernur Anies Baswedan bergerak cepat untuk memutus rantai penyebaran virus ini.

Sehingga PSBB (pembatasan sosial berskala besar) pun diterapkan untuk ibu kota.

Baca Juga: Sederetan Tips dari 4 Selebriti yang Berhasil Perangi Virus Corona, Belajar Teknik Pernapasan Hingga Konsumsi Kurkumin, Apa Lagi?

Baca Juga: Mengaku Bisa Panggil Malaikat dan Nabi, Ningsih Tinampi Santer Akan Dinikahi Pria Kaya, Serius?

Ada juga tanggal yang sudah ditetapkan Anies Baswedan untuk memberlakukan kebijakan ini yaitu Jumat, 10 April 2020 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh sang gubernur langsung lewat konferensi persnya di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020).

"Dari pembahasan tadi kami akan melaksanakan PSBB sebagaimana garis yang telah diputuskan oleh menteri efektif mulai hari Jumat 10 April 2020,"ujar Anies Baswedan sepertiNakita.idkutip dariLive StreamingKompas TV yang tayang di kanal YouTube KOMPASTV pada Selasa (7/4/2020) kemarin.

Terungkap alasan mengapa Anies Baswedan baru bisa menerapkan kebijakan yang satu ini sekarang.

Ia rupanya masih melakukan perlengkapan data yang diminta oleh Kementrian Kesehatan RI agar bisa menerapkan PSBB untuk DKI Jakarta.

"Jadi tadi kita menerima surat jawab dari menteri kesehatan, meminta agar surat permohonan yang sudah kami kirimkan tanggal 1 April kemarin itu di tambahkan dengan data-data."

Baca Juga: Imbas Virus Corona Ratusan Karyawan Ramayana Kena PHK, Dinas Tenaga Kerja Buka Suara

Baca Juga: Penting! Catat Baik-baik Tata Cara Mendapat Bantuan Langsung Tunai dari Pemerintah

Tangkap Layar YouTube/KOMPAS TV

Penjelasan soal pembatasan sosial berskala besar oleh Anies Baswedan.

"Yaitu peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan kesiapan daerah,"ujar Anies yang dilansirNakita.iddaritribunnews.

Anies Baswedan menyatakan beberapa hari kemarin masyarakat sudah melakukan beberapa hal yang tertera dalam aturan PSBB, hanya statusn PSBB-nya saja yang belum ada.

"Misalnya kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan di sekolah, tapi di rumah. Kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah ditiadakan, tapi dilakukan di rumah.

Kegiatan transportasi sudah kita lakukan pembatasan, tapi kalau untuk status belum," urai Anies.

Meski pun pembatasan aktivitas sejak beberapa hari kemarin sudah ketat, dengan resminya PSBB yang akan dimulai 10 April mendatang, Anies Baswedan akan melibatkan TNI dan Polri untuk penjagaan ketat.

Tidak banyak yang berubah dari hari yang kemarin, kegiatan sekolah, ibadah, tetap dilakukan dari rumah.

Namun Anies Baswedan memastikan bahwa pemerintakan dan pelayanan masyarakat tetap beroperasi.

Baca Juga: Jabatan Mulan Jameela Sebagai Anggota Dewan Kembali Disenggol Setelah Pamer Rumah Mewahnya Bak Bangunan Eropa yang Direnovasi di Tengah Pandemi Covid-19

Baca Juga: Selain Bantuan untuk Warga DKI Jakarta, Presiden akan Berikan BLT ke Warga Indonesia, Tapi Ada Syaratnya

Pada PSBB ini, sang gubernur juga menyatakan bahwa semua fasilitas umum milik swasta dan pemerintah akan ditutup.

"Taman, balai pertemuan, ruang pertemuan, gedung olahraga, museum semuanya tutup," ujar Anies.

Kegiatan sosial dan budaya seperti khitanan, pernikahan itu semua tetap diperbolehkan.

Namun dilarang keras untuk menggelar resepsi atau perayaan apa pun.

Ada lagi perbedaan PSBB dengan kebijakan beberapa hari kemarin, mulai Jumat nanti perkantoran akan ditutup.

Ada beberapa sektor usaha yang diminta untuk tetap buka seperti unit kesehatan, bisnis makanan dan minuman.

Perusahaan energi seperti listrik, air, gas, pompa besin juga akan tetap buka selama PSBB berlaku.

Lalu sektor komunikasi, yaitu media komunikasi juga tetap boleh beroperasi.

Bagian keuangan dan perbankan, serta pasar modal hingga kegiatan logistik distribusi barang juga tetap berjalan.

Terakhir dari bisnis kebutuhan sehari-hari seperti ritel hingga toko kelontong juga tetap boleh beroperasi.

Baca Juga: Kasus Hukumnya Lama Terkubur, Begini Nasib Keluarga Gen Halilintar Usai Dituntut Ganti Rugi Sebesar Rp9,5 Miliar

Baca Juga: PSBB Mulai 10 April, Anies Baswedan Minta Masyarakat Untuk Tidak Lakukan Hal-hal Ini Lagi

Anies Baswedan berpendapat bahwa gerakan cepat harus dilakukan dan didukung seutuhnya untuk menangani wabah ini.

"Kita perlu bergerak cepat, karena kita telah mendengar dari arahan Bapak Presiden Jokowi untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)."

"Kami langsung bertindak cepat, kami berharap Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga bertindak cepat." pungkas Anies Baswedan.

Artikel ini telah tayang diNakita.iddengan judulPSBB Diterapkan Per 10 April 2020, Anies Baswedan Sebut Pembatasan Termasuk Soal Pernikahan, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber nakita.id