Siap-siap Pupus Harapan Menikah di Tahun Ini, Pemerintah Tutup KUA dan Tak Layani Pendaftaran Nikah Untuk Cegah Penyebaran Covid-19.
GridHits.id - Virus Corona memang sangat rentan tersebar di area yang ramai.
Virus yang menyerang paru-paru ini dianggap berbahaya hingga bisa memperburuk penyakit lain.
Hingga Jumat (3/4/2020) tercatat sudah ada 1.790 kasus positif corona di Indonesia, diantaranya 170 pasien meninggal dunia.
Melihat persebaran virus yang tak terhindarkan, pemerintah membuat banyak kebijakan.
Kebijakan baru yang dikeluarkan adalah penutupan layanan akad nikah.
Kementrian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu untuk mengatur layanan publik di kator urusan agama (KUA).
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamarudin Amin mengungkap surat edaran tersebut diterbitkan per 2 April 2020.
Setelah tanggal 2 April 2020, KUA tak lagi menerima pendaftaran pelaksanaan akad nikah.
Walaupun demikian, Kamaruddin mengungkap akad nikah akan dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April 2020.
Belum diketahui hingga kapanlayanan akan dibuka lagi, penutupan ini akan diberlakukan selama wabah Covid-19 berlangsung.
Baca Juga: Nyaris 99 Persen Akurat, Badan Intelijen Negara Prediksi Puncak Penyebaran Wabah Virus Corona di Indonesia, Kapan?
Kamaruddin meminta masyarakat untuk menunda atau menajdwla ulang rencana pelaksanaan akad nikah.
"Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," lanjutnya.
Walaupun bisa, Kamaruddin mengungkap bahwa akad nikah secara daring melalui telepon, panggilan video atau webtidak diperbolehkan.
Meski demikian, Kemenag masih membuka pendaftaram layanan pencatatan nikah.
Layanan pencatatan dilakukan tidak dilakukan di kantor KUA tetapi secara daring diKemenag.go.id.
Baca Juga: Bikin Geger Satu Kampung! Pasien Positif Corona Malah Kabur dan Berkeliaran Naik Ojek, Kok Bisa?
Kamaruddin sadar banyak masyarakat yang akan kecewa karena tak bisa melangsungkan pernikahan.
Tetapi, saat ini Indonesia sedang memasuki kondisi darurat Covid-19.
Pilihan untuk menutup layanan akad nikah ini dianggap yang terbaik untuk mengurangi persebaran Covid-19.
"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya,"ucap Kamaruddin.
Artikel ini telah tayang di Wartakota.live dengan judul Kemenag Tidak Layani Pendaftaran Akad Nikah Setelah 2 April 2020 Selama Darurat Covid-19