Galih Ginanjar Terancam Dipenjara Selama 3,5 Tahun, Lebih Berat dari Rey Utami dan Pablo Benua

Selasa, 24 Maret 2020 | 05:45
Tribunnews/Herudin

Galih Ginanjar

GridHITS.id - Masih ingatkah kita dengan kasus ikan asin yang menyeret Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua?

Setelah melalui sidang panjang sampai membuat Fairuz A Rafiq menangis kala bersaksi akhirnya sampai pada pembacaan tuntutan.

Melansir dariKompas.com, Galih Ginanjar dituntut 3,5 tahun penjara sementara Rey Utami dan Pablo Benua lebih ringan.

Baca Juga: Dulu Sempat Bicara Wabah Penyakit yang Meluas, Mbak You Singgung Virus Corona Saat ini

Baca Juga: Abaikan Imbauan Pemerintah dan Nekat Gelar Resepsi Pernikahan, 37 Tamu Pun Terinfeksi Virus Corona

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar atas kasus dugaan pencemaran nama baik berkait video ikan asin.

Ketiganya dijatuhkan tuntutan yang berbeda-beda.

Untuk Pablo, jaksa menuntut selama 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

Sedangkan untuk Rey, jaksa menuntutnya 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

"Terdakwa tiga Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," kata jaksa Donny saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (23/3/2020).

Sedangkan ketiganya dikenai denda yang sama, yakni Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Baca Juga: Dianggap Kuat dan Mematikan, Ternyata Virus Corona Dapat Lenyap Dengan Benda ini!

Baca Juga: Diam-diam Menghanyutkan! Bibi Ardiansyah Ternyata Sudah 2 Kali Terjerat Narkoba, Ayah Vanessa Angel Langsung Syok dan Ungkap Hal Mengejutkan Ini

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3).

Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.

Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3. Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Pablo dan Rey Lebih Ringan"

Editor : Saeful Imam

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya