Tak Hangus! Terlanjur Beli Tiket Kereta, PT KAI Beri Refund 100 Persen, ini Syaratnya
GridHITS.id - Apakah Anda terlanjur memesan tiket berpergian menggunakan kereta api di tengah wabah virus corona?
Tenang, kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen akan diberlakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Melansir dariKompas.com, kebijakan ini berlaku bagi calon penumpang kereta api yang melakukan pembatalan perjalanan mulai 23 Maret 2020 - 29 Mei 2020.
“Kebijakan ini merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan transportasi,” ujar Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melalui rilis resmi PT KAI yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).
Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di stasiun.
Sementara itu, bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui aplikasi KAI Access maka bisa melakukan proses pembatalan melalui aplikasi tersebut.
Untuk pembatalan tiket rombongan dalam jumlah banyak ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan seperti: Surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.
Melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.
Pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.
Baca Juga: Paranormal Kondang Ini Justru Berterima Kasih pada Virus Corona, Kenapa?
Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal diberikan kesempatan satu kali dalam rentang waktu 90 hari dari perjalanan yang dibatalkan, selama tempat duduk masih tersedia.
“Sebelumnya, kami juga telah menetapkan pengembalian bea 100 persen pada penumpang yang harus membatalkan perjalanannya karena kedapatan memiliki suhu badan di atas 38 derajat celsius saat pemeriksaan suhu dilakukan di area boarding,” jelas Eva.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia selama 91 hari.
Mulai dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020 mendatang. Dengan perpanjangan masa darurat bencana ini, pemerintah berharap masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya untuk mempersempit ruang gerak penyebaran virus corona.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KAI Beri Refund 100 Persen untuk Pembatalan Tiket KA Jarak Jauh, Ini Syaratnya..."