Penyebaran Virus Corona Semakin Tak terbendung, Mudik Gratis 2020 Ditiadakan

Kamis, 19 Maret 2020 | 19:47
kompas.com

mudik gratis 2020 terancam ditiadakan

GridHits.id - Berhembus kabar bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana akan meniadakan program Mudik 2020.

Hal ini tentunya berhubungan dengan diperpanjangnya status darurat bencana akibat Covid-19 atau virus corona hingga 29 Mei 2020.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadipun angkat bicara soal hal itu.

Baca Juga: 19 Maret 2020, Tepat 25 Tahun Nike Ardilla Meninggal Dunia, Simak Kisah Hidupnya Sebelum Nyawa Terenggut Kecelakaan Tragis

Baca Juga: Penderita Corona Tembus 227 Orang, Nikita Mirzani Kehilangan Pekerjaan dan Rugi Ratusan Juta

"Kalau program mudik gratis itu di diskusi kita sih potensi ditiadakan. Jadi enggak ada samasekali," ujarnya.

Hanya saja, permasalahan mudik gratis bukan berarti bisa meniadakan mudik sebab masyarakat bisa saja kembali ke kendaraan pribadi.

"Kalau misalnya ini ditiadakan, artinya kan masyarakat pasti menghindari penggunaan angkutan umum, kan. Nanti akan menggunakan kendaraan pribadi," katanya.

Menurut Budi, pihaknya hingga kini masih terus mempertimbangkan kebijakan yang tepat terkait mudik Lebaran 2020 ini.

Kebijakan tersebut untuk mengikuti program pemerintah menekan persebaran virus corona.

"Ini yang mohon dipertimbangkan karena bicara untuk ini, bukan bicara menyangkut masalah penyebaran saja, tapi apakah kita bisa menahan terkait masalah yang orang tidak mudik," tambahnya.

Baca Juga: Video Call Mesra-nya dengan Nikita Mirzani Terpublikasi, Marcelino Lefrandt Beri Tanggapan: 'Kita Harus Dekat, Biar Ya Flow-nya Enak'

Baca Juga: Show di Enam Kota Terpaksa Dibatalkan, Irma Dharmawangsa Pilih Pasrah: 'Mau Enggak Mau'

Perayaan hari raya Idul Fitri pada tahun ini diprediksi akan jatuh pada akhir Mei 2020.

Persiapan pelaksanaan angkutan mudik pun sudah mulai ancang-ancang jauh sebelum memasuki waktu arus mudik.

Telah dikabarkan bahwa BNPB secara resmi memutuskan memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

Informasi tersebut tertera dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.

Terdapat empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Baca Juga: Ikuti Anjuran Pemerintah untuk Social Distancing, Fanny Ghassani Berikan Tips Tetap Bahagia Meski Lakukan Social Distancing

Baca Juga: Pesepakbola Kondang Ini Nikahi Ibu Angkatnya Sendiri, Kini Malah Telan Pil Pahit Terancam Meringkuk di Balik Jeruji Besi, Ada Apa?

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.

Terakhir, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber kompas