GridHits.id - Sejak mengumumkan adanya kasus pertama pasien positif virus corona, Indonesia telah lama menjadi sorotan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
WHO bahkan sampai mendesak pemerintah Indonesia untuk mendeklarasikan adanya darurat nasional virus corona.
Hingga akhirnya, beberapa waktu lalu pemerintah telah menyatakan penyebaran virus corona sebagai bencana nasional.
Baca Juga: Gencar Dekati Ayu Ting Ting, Diri Riyadi Bongkar Perlakuan Ayah Rozak Padanya, 'Emangnya Gue Bocah'
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Penanganan Corona Achmad Yurianto pada Sabtu (14/3/2020) kemarin.
Mengutip dariKompas.com,hal ini disampaikan Yuri, menanggapi surat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang meminta Presiden Jokowi mendeklarasikan darurat nasional virus corona.
"Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional. Darurat nasional gimana? Kalau dipegang BNPB kan sudah bencana nasional ini," kata Yuri di Gedung BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (14/3/2020).
Terbaru, pemerintah kembali menyampaikan kabar diperpanjangnya masa darurat bencana nasional virus corona ini.
Mengutip dariKompas.tv,pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabahVirus CoronadiIndonesia.
Masa darurat bencana diperpanjang menjadi 91 hari sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Baca Juga: Tak Pernah Pamer Saldo ATM dan Barang Mewah, 5 Selebriti Korsel Ini Sumbang Milyaran Untuk Penanganan Corona
Pernyataan ini tertulis dalam surat Keputusan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit AkibatVirus CoronadiIndonesiaseperti yang diterima oleh KompasTV.
"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," isi pernyataan pemerintah tersebut, Selasa (17/3/2020).
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo itu juga menjelaskan bahwa segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan kepada Dana Siap Pakai yang ada di BNPB.
Keputusan ini pun sudah mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dikeluarkannya keputusan ini telah dilakukan denganbeberapa pertimbangan.
Di antaranya bahwaIndonesiamengantisipasi penyebaranvirus Corona, penyebaranvirus Coronasemakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Meski begitu,Yuri menegaskan, sampai saat ini, pemerintah tidak akan melakukan lockdown atau mengisolasi suatu daerah yang diwaspadai sebagai penyebaran virus corona.
"Lockdown bukan pilihan. Untuk saat ini bukan pilihan," ujarnya, Sabtu lalu.
Baca Juga: Canggihnya Alat Tes Corona Produk Korea Selatan, 10 Menit Hasil Tes Langsung Keluar!
Sebelumnya diberitakan, WHO menyurati Presiden Joko Widodo terkait penangananvirus coronayang menyebabkan penyakit Covid-19di Indonesia.
Dalam surat itu, WHO meminta PresidenJokowimelakukan sejumlah langkah, termasuk mendeklarasikan darurat nasional virus corona.
Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom dan dikirimkan ke Jokowi pada 10 Maret lalu.
Surat itu juga diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri.
Dalam surat itu, Tedros awalnya mengapresiasi upaya pemerintah RI dalam menangani corona.
Ia menyebutkan, setiap negara harus melakukan langkah terukur untuk mencegah penyebaran virus yang pertama kali muncul di China ini.
Artikel ini telah tayang di GridFame.id dengan judul Berita Virus Corona Terkini: Masa Darurat Bencana Nasional Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei 2020