GridHITS.id -Respons menohok Karen Pooroe saat Arya Claproth ditetapkan jadi tersangka dan ucap ini.
Diketahui sebelumnya jika Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth tengah menjadi sorotan publik.
Hal tersebut bermula dari kejadiian naas yang menimpa putri mereka, Zefania Carina hingga harus merenggut nyawa.
Nampaknya,permasalahan Karen dan Arya semakin merembet hingga menuju pada kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga: Aktor Hollywood Tom Hanks dan Istri Positif Virus Corona: 'Kami Akan Diobservasi dan Diisolasi'
Terbaru, penyanyi Karen Pooroe buka suara perihal suaminya, Arya Satria Claproth, yang kini statusnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan (KDRT).
"Oh ya? Bagus," kata Karen saat dihubungi wartawan, Rabu (11/3/2020).
Ia kemudian mengatakan, status tersangka itu sudah pantas disematkan untuk Arya atas perbuatannya.
"Ya harus dapat dong ganjarannya apa yang sudah diperbuat," ucap Karen.
Penyanyi jebolan Indonesian Idol itu pun mengaku baru mengetahui bahwa Arya telah menjadi tersangka.
"Iya baru tahu (Arya tersangka), ya mudah-mudahan cepatlah prosesnya," kata Karen.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian resmi menetapkan suami penyanyi Karen Pooroe, Arya Satria Claproth, menjadi tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).
Penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut laporan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung terhadap suaminya yang diduga telah melakukan KDRT.
"(Arya Satria Claproth) Sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).
Namun saat ini, secara Keseluruhan saat ini kata Ulung, kepolisian belum menahan Arya.
Polrestabes Bandung akan memanggil Arya terlebih dahulu untuk pemeriksaan lebih lanjut berkait penetapan status tersangka tersebut.
"Belum (ditahan), baru akan dibuatkan suratnya untuk dipanggil," ujar Ulung.
Ketika ditanya kapan Arya akan dipanggil kembali oleh pihak kepolisian untuk pendalaman kasus, Ulung belum bisa memastikan.
"Surat pemanggilan, nanti dari penyidik yang tahu kapan dipanggil," ujarnya.
Adapun, polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Ancaman hukumannya empat bulan penjara.