GridHITS.id – Dunia hiburan Tanah Air kembali dihebohkan dengan kabar artis terjerat narkoba.
Setelah Lucinta Luna dan Vitalia Sesha, kini giliran artis peran Ririn Ekawati yang diringkus pihak kepolisian.
Tak sendiri, kakak Rini Yulianti ini turut diamankan bersama asisten pribadinya berinisial ITY.
Baca Juga: Nahas! Sang Suami Telah Tiada, Polisi Malah Temukan Psikotropika Jenis Ini di Kediaman Ririn Ekawati
"Proses pada saat penangkapan awalnya itu hanya 2 orang, RE dan ITY,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment.
Usai diciduk polisi, penggeledahan pun dilakukan.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa pil Happy Five.
“Di mobil milik RE, itu ditemukan (barang bukti) di dalam tasnya ITY, ketemu Happy Five 2 butir," sambungnya.
Saat diperiksa, ITY mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut dari seorang perempuan berinisial DN.
Selain itu, ITY pun menyebut bahwa dirinya lantas memberikan obat tersebut kepada Ririn Ekawati.
Baca Juga: Begini Kondisi Ririn Ekawati Saat Keluar dari Polres Jakarta Barat Terkait dengan Kasus Narkoba
"Disebutkan dari saudara ITY bahwa setengah butir dari yang digunakan itu diberikan kepada saudara RE," ungkap Kompol Ronaldo.
Meski menyebut sang majikan juga memakai narkoba, hasil pemeriksaan keduanya ternyata berbeda.
Ririn dinyatakan negatif, sementara asistennya positif narkoba.
Akibat hal tersebut, status asisten Ririn Ekawati pun dinaikkan menjadi tersangka.
"Untuk seluruh yang terlibat kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, untuk ITY dan DN sudah memenuhi syarat dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kompol Ronaldo.
Sementara itu, kakak Rini Yulianti masih menjalani sejumlah pemeriksaan, mulai dari tes rambut dan darah.
"Untuk saudara RE kami masih melakukan kajian-kajian.Hari ini RE kita arahkan untuk dibawa ke BNN untuk melakukan pemeriksaan rambut dan darah " sambungnya.
Dengan statusnya sebagai tersangka, ITY dan DN pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Jadi kedua orang yang kita sudah naikkan statusnya sebagai tersangka itu di pasal 60 dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.