Nakita.id- Nasib naas sepulang dari berlibur harus diterima oleh suami istri malah kehilangan rumah senilai Rp 60 miliar setelah pulangliburan dari Korea Selatan.
Pulang-pulang dari Korea Selatan, sepasang suami istri ketahui bahwa rumahnya telah digadai oleh anak kandungnya sendiri.
Baca Juga: Kekhawatiran Ruben Onsu Atas Konser Tunggal Ayu Ting Ting di Tengah Maraknya Kabar Virus Corona
Rumah layaknya istana digadaikan oleh sang anak yang diketahui berinisial AF senilai Rp3,7 miliar.
Padahal harga rumah tersebut dapat ditaksir seharga Rp60 miliar.
Akibat ulahnya AF harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Rupanya AF menggadaikan sertifikat tanah dengan cara kredit jangka pendek.
Demi melancarkan rencananya, AF tak ragu menyewa 2 orang untuk berpura-pura menjadi orang tuanya.
"Harga asli rumahnya Rp 60 miliar. Untuk memudahkan (peminjaman dengan cara) bridging, pelaku (AF) menggunakan dua figur yang mengaku sebagai orangtuanya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
Baca Juga:Sempat Dipulangkan karena Negatif Narkoba, Ririn Ekawati Kini Dibawa ke BNN Lido
Bahkan demi mendapatkan uang dengan cepat, AF menyanggupi pengembalian dana pinjaman hanya dalam waktu 3 bulan.
"Berdasarkan perjanjian, pengembalian dana bridging loan pelaku dengan notaris hanya 3 bulan," ungkap Yusri.
Peminjaman dengan nilai fantastis tersebut bukanlah untuk keperluan mendesak, melainkan untuk membeli narkotika dan berfoya-foya.
Berdasarkan keterangan awal tersangka AF, dia mencuri sertifikat rumah di brankas rumahnya saat orangtuanya tengah berlibur ke Korea Selatan pada Oktober 2019.
Setelah mendapatkan sertifikat, ia mengganti sertifikat asli tersebut menjadi sertifikat palsu guna menghindari kecurigaan orangtuanya.
Orangtua AF baru mengetahui sertifikat rumah asli telah digadaikan saat pihak eksekutor hendak menyita rumahnya lantaran tunggakan pinjaman.
Atas kejadian pemalsuan sertifikat rumah itu, orangtua AF kemudian melaporkan anaknya ke polisi.
Atas perbuatannya, AF dan kelima tersangka lainnya yang membantu proses gadai dan pemalsuan sertifikat dijerat Pasal 367 KUHP, 263 KUHP, 266 KUHP Juncto 55 KUHP.
(Artikel ini sudah pernah tayang di Nakita.id dengan judul:Pulang Berlibur Dari Korea Selatan, Sepasang Suami Istri Langsung Kehilangan Rumah Senilai Rp60 Miliar Gara-Gara Ulah Anaknya Demi Hal Ini)