Disudutkan Lakukan Wanprestasi Hingga Digugat 2,5 M, Jefri Nichol Angkat Bicara!

Rabu, 04 Maret 2020 | 13:40
Instagram/jefrinichol

Jefri Nichol diduga lakukan wanprestasi dan digugat Rp4,2 miliar

GridHits.id - Aktor tampan Jefri Nichol akhirnya angkat biacara perihalgugatan dugaan wanprestasi oleh Falcon Pictures pada dirinya.

Falcon Pictures menggugat Jefrisenilai Rp4,2 miliar.

Dikutip dari tayangan YouTube MOP Channel pada Selasa (3/2/2020), menurut Jefri, dirinya hingga kini belum menerima surat apapun.

Baca Juga: Wijin Terciduk Peluk Janda Manis, Gisel Langsung Naik Darah dan Damprat Sang Pacar

"Kalau untuk Falcon sendiri. Aku belum dapat surat apa pun," kata Jefri.

Ia mengaku bahwa mengetahui kabar tersebut dari sosial media.

"Tahunya dari sosial media dan belum baca suratnya. Jadi belum bisa kasih komentar apa-apa," tambahnya.

Artis 21 tahun itu juga masih enggan memberikan komentar lebh lanjut.

youtube/MOP Channel

Jefri Nichol

"No comment, thank you," pungkas Jefri pada awak media.

Baca Juga: Akhirnya! Pelaku Teror yang Ancam Akan Culik dan perkosa Syifa Hadju tertangkap

Diberitakan sebelumnya bahwa Jefri Nicholbeserta ibunya digugat oleh rumah produksi Falcon Pictures.

Hal tersebut lantaran ia melanggar kontrak kerja film.

Jefri disebut telahmenandatangani perjanjian untuk terlibat di empat film.
Usai meneken perjanjian itu, Jefri disebut sudah menerima uang muka sebesar Rp 280 juta.

Tetapi Jefri malah terlibat produksi film lain.

Sehingga dirinya dianggap melanggar kontrak.

DilansirdariKompas.com, Achmad Guntur selaku Humas Pengadilan Jakarta Selatan,mengkonfirmasi terkait kebenaran kabar tersebut.

Baca Juga: Penyakit Kankernya Berisiko Tinggi Kumat Lagi, Vidi Aldiano Rutin Check Up: 'Gue Ngerasa Hidup Sudah Berakhir!

Menurut Guntur, sidang tersebut akan digelar berdasarkan gugatan.

“Ya ada perkara perdata masuk nomor 171/Pdt.G/2020, itu didaftar tanggal 24 Februari 2020, yang mengajukan gugatan adalah PT Falcon sebagai penggugat,” kata Guntur.

“Tergugatnya adalah Jefri Nichol itu sebagai tergugat 1, kemudian Junita Eka Putri tergugat 2, ibunya ini, terus Ahmad Baidhowi sebagai tergugat 3, berarti manajernya,”pungkasnya.

Hingga kini polisi masih terus mendalami kasus tersebut.

Editor : Saeful Imam

Sumber : YouTube

Baca Lainnya